alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar

Sabtu, 28 Maret 2015

HARI AIR

Tanggal 24 Maret kemarin pukul 23.00, aku menerima sms dari Kemkominfo yang isinya: Dalam rangka HARI AIR DUNIA 22 Maret 2015, ayo menjadi Generasi Peduli dengan melestarikan air.
Setiap tanggal 22 Maret memang selalu diperingati sebagai Hari Air Sedunia (World Day for Water). 

Inisiatif peringatan ini di umumkan pada Sidang Umum PBB ke-47 tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Dengan perayaan ini, ita disadarkan pada pentingnya air bersih.

Menurut berita, di seluruh dunia, kebutuhan air bersih mutlak diperlukan untuk memberikan jaminan akan kelangsungan hidup rakyatnya. Kekurangan air bersih telah mengancam kesehatan masyarakat, mengancam stabilitas politik, dan juga mengancam lingkungan.

Setelah membaca sms dari Kemkominfo, aku malah bingung. Bagaimana cara melestarikan air?

Menurut lembaga masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup, cara melestarikan air adalah sebagai berikut:

1. Hemat air.
Pasti. Aku sekarang sedang irit air PAM karena rata-rata aku membayar rekening PDAM Rp. 90.000,-. Karena itu, aku sekarang memakai air sumur. Terbukti irit. Irit biaya maksudnya karena aku sekarang hanya membayar rekening PDAM hanya Rp. 40.000,-. Apakah irit air? Tidak sama sekali.

2. Tidak mencemari air.
Ini yang tak mungkin aku lakukan. Pembuangan air sisa sabun, dapur, dan toilet masuk ke sungai. Pasti sungainya tercemar oleh zat-zat berbahaya. Solusinya? Haruskah aku mandi tak pakai sabun, mencuci pakaian tak memakai detergen, mencuci piring tak memakai pembersih. Terus terang, aku tak berani. Jangankan tak pakai sabun. Mandi sehari 2 kali memakai sabun mandi yang paling wangi saja, keringatku masih mencemari lingkungan. Apalagi tak pakai sabun. Hii....mengerikan.

Please, tolonglah Pak Presiden, Pak Wakil Presiden, Pak Menteri, atau Pak siapa sajalah, beri aku solusi agar air pembuangan kamar mandi, dapur dan toiletku tidak mencemari sungai. Bagaimana air yang mengalir ke selokan sudah bersih kembali. Soalnya, itu saluran selokan se-RT sudah dari sononya menuju ke sungai. Aku tak bisa berbuat apapun.

Sedangkan menurut UUD 45, urusan air adalah urusan sampeyan-sampeyan semua. Pasal 33 kan sudah mengatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, silahkan airnya dikuasai, dikelola, dilestarikan, dibersihkan oleh negara, aku sebagai salah satu rakyat juga berhak memakai, menggunakan dan memanfaatkannya. Jangan sebaliknya ya, airnya dikuasai, rakyat membeli, pengelolanya kaya raya.

Konon, saat ini perusahaan di bawah pengelolaan pemerintah baru bisa melayani 10 juta sambungan rumah atau 60 juta orang atau 25 % dari total penduduk. Volume yang dikelola adalah 3,2 miliar liter air. Sedangkan air bersih yang dikelola oleh swasta dalam bentuk air kemasan adalah sebesar 20,3 miliar liter. Banyak perusahaan besar yang mencari untung sebesar-besarnya dengan air.

Seandainya pemerintah menguasai seluruh pengelolaan air kemudian mengelolanya dengan baik menjadi saja air yang benar-benar bersih dan siap minum dan melayani seluruh penduduk di Indonesia dengan gratis, tentu tak perlu ada perusahaan swasta yang mengelola air.

Aku pun tak perlu mengelola air sendiri dengan membuat sumur dan tak perlu anakku mengatakan:


“Pa, sekarang kita mempunyai perusahaan air sendiri ya?”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar