Tanggal 24 Maret kemarin pukul 23.00, aku
menerima sms dari Kemkominfo yang isinya: Dalam rangka HARI AIR DUNIA 22
Maret 2015, ayo menjadi Generasi Peduli dengan melestarikan air.
Setiap tanggal 22 Maret memang selalu
diperingati sebagai Hari Air Sedunia (World Day for Water).
Inisiatif peringatan ini di umumkan pada Sidang Umum PBB ke-47 tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Dengan
perayaan ini, ita disadarkan pada pentingnya air
bersih.
Menurut
berita, di seluruh dunia, kebutuhan air bersih mutlak diperlukan untuk
memberikan jaminan akan kelangsungan hidup rakyatnya. Kekurangan air bersih
telah mengancam kesehatan masyarakat, mengancam stabilitas politik, dan juga
mengancam lingkungan.
Setelah
membaca sms dari Kemkominfo, aku malah bingung. Bagaimana cara melestarikan
air?
Menurut
lembaga masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup, cara melestarikan
air adalah sebagai berikut:
1. Hemat air.
Pasti. Aku sekarang sedang irit air PAM karena rata-rata aku
membayar rekening PDAM Rp. 90.000,-. Karena itu, aku sekarang memakai air
sumur. Terbukti irit. Irit biaya maksudnya karena aku sekarang hanya membayar
rekening PDAM hanya Rp. 40.000,-. Apakah irit air? Tidak sama sekali.
2. Tidak mencemari air.
Ini yang tak mungkin aku lakukan. Pembuangan air sisa sabun,
dapur, dan toilet masuk ke sungai. Pasti sungainya tercemar oleh zat-zat
berbahaya. Solusinya? Haruskah aku mandi tak pakai sabun, mencuci pakaian tak
memakai detergen, mencuci piring tak memakai pembersih. Terus terang, aku tak
berani. Jangankan tak pakai sabun. Mandi sehari 2 kali memakai sabun mandi yang
paling wangi saja, keringatku masih mencemari lingkungan. Apalagi tak pakai
sabun. Hii....mengerikan.
Please,
tolonglah Pak Presiden, Pak Wakil Presiden, Pak Menteri, atau Pak siapa sajalah,
beri aku solusi agar air pembuangan kamar mandi, dapur dan toiletku tidak
mencemari sungai. Bagaimana air yang mengalir ke selokan sudah bersih kembali. Soalnya,
itu saluran selokan se-RT sudah dari sononya menuju ke sungai. Aku tak
bisa berbuat apapun.
Sedangkan
menurut UUD 45, urusan air adalah urusan sampeyan-sampeyan semua. Pasal 33 kan
sudah mengatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, silahkan airnya dikuasai, dikelola, dilestarikan, dibersihkan oleh
negara, aku sebagai salah satu rakyat juga berhak memakai, menggunakan dan
memanfaatkannya. Jangan sebaliknya ya, airnya dikuasai, rakyat membeli,
pengelolanya kaya raya.
Konon,
saat ini perusahaan di bawah pengelolaan pemerintah baru bisa melayani 10 juta
sambungan rumah atau 60 juta orang atau 25 % dari total penduduk. Volume yang
dikelola adalah 3,2 miliar liter air. Sedangkan air bersih yang dikelola oleh
swasta dalam bentuk air kemasan adalah sebesar 20,3 miliar liter. Banyak
perusahaan besar yang mencari untung sebesar-besarnya dengan air.
Seandainya
pemerintah menguasai seluruh pengelolaan air kemudian mengelolanya dengan baik
menjadi saja air yang benar-benar bersih dan siap minum dan melayani seluruh
penduduk di Indonesia dengan gratis, tentu tak perlu ada perusahaan swasta yang
mengelola air.
Aku pun
tak perlu mengelola air sendiri dengan membuat sumur dan tak perlu anakku mengatakan:
“Pa,
sekarang kita mempunyai perusahaan air sendiri ya?”