alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar
Tampilkan postingan dengan label penguji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penguji. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2016

PENGUJI KEHORMATAN

Hari ini, aku diminta untuk menandatangani lagi daftar hadir penguji pratek karena daftar hadir yang lama ada kesalahan. Kesalahannya adalah ada nama yang belum tercantum sebagai penguji di daftar hadir tersebut yaitu kepala sekolah.

Di dalam daftar hadir yang baru, kulihat muncul nama kepala sekolah sebagai penguji praktek (kehormatan) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Penguji praktek Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sekarang menjadi 3 orang sementara penguji praktek mata pelajaran yang lain hanya 2 orang.

Mengapa hanya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang menggunakan penguji kehormatan? Apa istimewanya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti? Apakah karena Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menyangkut masalah dunia akhirat? Mengapa mata pelajaranku, Bahasa Prancis, tidak ada penguji kehormatannya? Apakah karena Bahasa Prancis hanya mata pelajaran lintas minat? Tapi aku merasa bukan itu alasannya. Buktinya, Bahasa indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi sebagai mata pelajaran Ujian Nasional juga tanpa penguji kehormatan.

Atau apakah karena di sekolahku tak ada guru lain yang mempunyai kompetensi sebagai penguji kehormatan untuk mata pelajaran-mata pelajaran tersebut. Aku rasa juga bukan karena itu. Kepala sekolahku adalah guru pengampu mata pelajaran PKn, bukan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Jadi, kalau bukan karena alasan kompetensi, kenapa beliau tidak menjadi penguji kehormatan juga untuk Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Penjasorkes, Seni Budaya dan Bahasa Prancis.


Sekali lagi, aku curiga mengapa hanya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang mempunyai penguji kehormatan ?

Jumat, 04 Maret 2016

MENJADI PENGUJI UJIAN PRAKTEK BAHASA INDONESIA

Sejak penjadwalan ujian praktek, aku sudah menyatakan tak mau menjadi penguji Ujian Praktek Bahasa Indonesia. Bagaimanapun aku bukan ahlinya. Aku bukan guru Bahasa Indonesia. Aku adalah guru Bahasa Prancis. Sesuatu yang diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.

“Tak ada yang lain Pak” begitu alasan yang selalu dikemukakan oleh Bu Yeni, selaku Wakil Kepala sekolah bidang kurikulum yang mengatur pelaksanaan Ujian Praktek.

Ada 3 orang guru Bahasa Indonesia di sekolah kami, Bu Yanti, Bu Titin, Pak Taufiq. Sedangkan untuk 8 kelas yang mengikuti Ujian Praktek Bahasa Indonesia membutuhkan 4 orang penguji. Maka harus ada 1 orang penguji lagi dan terpaksa diambil dari guru selain Bahasa Indonesia.

“Tapi kenapa aku?”

Sekali lagi, aku bukan guru Bahasa Indonesia. Tak bisa kubayangkan bagaimana cara menilai pidato Bahasa Indonesia. Apa yang kunilai, bahasanya? aku tak mengerti Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sikapnya? Aku tak paham dengan sikap berpidato yang baik. Sikap siap, berdiri tegak, tatapan ke depan atau sikap istirahat, lencang kanan, lencang depan, hadap kanan, hadap kiri, maju jalan? entahlah. Atau cukup dinilai wajahnya? gesturnya? mimiknya? bibirnya? Kalau 4 hal yang terakhir ini bisa kubayangkan.

“Ayo, Pak. Kita segera mulai,” kata Bu Yanti mengajakku untuk menguji Ujian Praktek Bahasa Indonesia pagi ini.
“Jadi saya Bu yang jadi pengujinya?” aku mengulangi pertanyaan.
“Ini tugas. Tidak boleh membantah"