Setelah kupensiunkan 3 tahun yang
lalu, baju khakiku keluar lagi dari lemari. Sesuai surat edaran bupati Batang
nomor 025/0246/2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor
6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor
60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan
departemen dalam negeri dan pemerintah daerah, pakaian khaki ini kembali
dipakai untuk hari Senin dan Selasa.
Pakaian Dinas Harian (PDH) semi
jas warna biru (berdasar Surat Bupati Batang Nomor 025/0053/2013 tanggal 9
Januari 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah) tutup buku.
Dengan penuh semangat, tepat
tanggal 1 Maret 2016 aku pakai kembali pakaian khaki-ku. Oh...no, kenapa baju
dan celana ini terasa kecil? Bajunya sesak agak menyempit di bagian pinggang.
Resleting celana susah sekali untuk ditutup. Apa mungkin setelah tersimpan lama,
celana ini mengalami peyusutan. Atau badanku yang mengalami pembengkakan. Selama
ini aku tak pernah lagi memperhatikan baju khakiku ini karena kupikir pakaian
ini telah dipensiunkan untuk selamanya. Boro-boro mencuci dan menyeterikanya,
tak terbuang ke kegiatan sosial menjadi pakaian pantas pakai saja masih untung.
Untung, dia tersimpan di kegelapan, di sudut bawah lemari yang paling
dalam. Ternyata hari ini, dia harus kembali. Maafkan aku pakaian khaki-ku.
Dengan menahan nafas dan
kupaksa-paksakan, akhirnya aku berhasil menutup resleting dan mencantelkan
hak-nya. Seharian aku tersiksa. Perutku mengejan seperti mau melahirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar