Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) adalah upaya
pemerintah untuk pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Kegiatan
ini dilaksanakan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2015. Untuk itu, setiap
PNS dituntut untuk melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database
kepegawaian BKN melalui satu alamat website: pupns.bkd.go.id dan selanjutnya
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi
data yang belum lengkap.
Tujuan PUPNS 2015 adalah untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi
kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen
ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara dan untuk membangun kepedulian
dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. Setiap PNS harus mengisi dan
memperbaiki sendiri data yang ada di PUPNS. Dengan cara registrasi, PNS
memperoleh nomor registrasi serta password untuk melakukan log-in. Setelah
log-in, PNS bisa membuka data
PUPNS-nya sendiri : data utama, data posisi, data riwayat golongan, riwayat pendidikan,
riwayat diklat struktural, riwayat diklat fungsional, riwayat jabatan, riwayat keluarga,
data guru, data dokter dan steakholder . Data yang salah harus diperbaiki dan
data yang masih kosong harus diisi. Setelah yakin bahwa datanya benar maka klik
“kirim”. Data ini selanjutnya akan diverifikasi.
Ada beberapa tingkat verifikator yang ditugaskan untuk memverifikasi
data PNS ini: verifikator level 1, verifikator
level 2, verifikator BKN dan verifikator BKN pusat. Verifikator level 1 adalah
petugas verifikasi di tingkat instansi dan verifikator level 2 adalah petugas
verifikator di tingkat kabupaten (BKD). verifikator BKN melakukan verifikasi
sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan
Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan
satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada
di wilayah Kantor Regional.
Dan aku ditunjuk sebagai verifikator level 1. Seharusnya
verifikator adalah dari Tata Usaha. Bukan karena aku staf TU tapi karena
syarat sebagai verifikator adalah PNS dan bisa TIK (Teknologi Informasi dan
Komputer). Sedangkan staf Tata Usaha di sekolah kami tidak ada yang memenuhi
syarat tersebut. Tata Usaha yang PNS kurang menguasai TIK dan yang menguasai
TIK bukan PNS. Aku sih tidak pintar-pintar amat dalam TIK, hanya bisa bikin e-mail, bikin blog dan facebook-an. Itu sudah lumayan dan dianggap meguasai TIK. Jadi, apa boleh buat. Mulai bulan September 2015 aku harus bertugas untuk memverifikasi
data semua PNS di sekolahku. Seharusnya hanya itu tugasku. Ketika pembekalan di
hall BKD kabupaten pun hanya cara-cara untuk memverifikasi yang diberikan. Tak
ada tugas selain memverifikasi. Tapi dalam kenyataannya tak hanya bertugas
memverifikasi. Aku juga dituntut untuk membimbing teman-teman cara mengisi data
dalam pupns. Padahal verifikator tak dibekali hal semacam itu. Aku sendiri
masih harus belajar bagaimana cara mengisi data dalam PUPNS tersebut. Demi
memenuhi pertanyaan-pertanyaan yang semakin gencar dari teman-temanku, akhirnya
aku terpaksa belajar melalui berbagai cara. Mulai dari bertanya kepada
verifikator level 2, sharing dengan teman sendiri sampai belajar melalui
website, blog, youtube dan facebook yang semuanya mendadak ada di internet.
Mengisi dan memperbaiki data bukan perkara mudah. Website
PUPNS mengalami low loading. Berminggu-minggu: siang, malam, pagi dan sore kami
berusaha login. Hanya yang berdo’a, beramal dan bernasib baik yang bisa
membukanya. Bahkan akhir bulan September 2015 pengisian PUPNS ditentukan jadwalnya.
Jadwal untuk kami yaitu Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta adalah hari
Minggu, Senin dan Kamis. Tetap saja, portal PUPNS susah sekali dibuka. Stress dan
depresi mulai menghantui kami karena sanksi
bagi PNS yang tidak mengikuti E-PUPNS adalah PNS tersebut dinyatakan berhenti
bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian. Hihh..
ngeri kan? Namun sedikit demi sedikit tapi pasti, tentu saja dibantu dengan do’a,
akhirnya aku bersama teman-teman berhasil mengisi pupns dengan selamat.
Tugasku sebagai verifikator level 1 juga berhasil kulaksanakan dengan lancar.
Belum selesai sampai disini karena setiap PNS juga harus
melakukan pemberkasan yaitu mengumpulkan data-data pendukung PUPNS. Sebenarnya
pemberkasan ini hanya dibuat rangkap 2: satu untuk BKD (tanpa legalisir) dan satu
untuk BKN (legalisir atasan langsung). Tapi untuk arsip sekolah, aku minta
dibuat satu lagi (tanpa legalisir). Jadi, rangkap 3. Berkas-berkas ini harus
dikirim ke BKD kabupaten pada hari Rabu 18 Nopember 2015. Untuk tugas terakhir
ini, beberapa hari sebelumnya teman-temanku sibuk mengumpulkan dan menyusun
berkas. Pekerjaan ini rupanya juga mengundang stress. Kewajiban mengajar siswa agak
terbengkalai atau agak terganggu.
Alhamdulillah, pada tanggal 17 Nopember 2015, 38 berkas PNS teman-temanku
telah ditumpuk rapi di atas mejaku. Esoknya, aku bawa ke BKD dan menerima tanda
terima berkas.
Pada tanggal 25 Nopember 2015 2015 aku menerima sms untuk mengambil honor verifikator level 1 di kantor BKD pada tanggal 26 Nopember 2015 pukul 08.00-15.00.
Takut hangus, sepulang sekolah aku tergopoh-gopoh menuju
kantor BKD. Di depan ibu bendahara BKD, aku torehkan 3 kali tanda tangan di
lembar penerimaan honor. Kuterima amplop putih polos yang nampak tebal dan
berat. Keluar dari kantor BKD, amplop putih itu kuterawang ke langit. Tak lupa
kucium juga. Hmmmuach.
Alhamdulillah, ternyata ada imbalan untuk kerja kerasku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar