Tahun pelajaran 2015 / 2016 akan segera berakhir dan tahun
pelajaran baru akan segera tiba. Di
tahun ini, ada dua wakil kepala yang memasuki masa purna tugas yaitu wakil
kepala urusan hubungan masyarakat dan urusan sarana prasarana. Pengangkatan
wakil kepala sekolah adalah hak prerogatif Kepala Sekolah, tapi sesuai dengan
adat dan kebiasaan di sekolahku, pengangkataan wakil kepala sekolah dilakukan
sesuai DUK (Daftar Urut Kepangkatan). Setelah 3 tahun, wakil kepala sekolah
lama akan digantikan oleh orang lain yang DUK-nya berada di bawahnya dan telah
mempunyai golongan III/c . Dengan sistem ini, semua guru mempunyai kesempatan
untuk menjadi wakil kepala sekolah. Tinggal menunggu waktu.
Menjadi wakil kepala sekolah merupakan batu loncatan untuk
menjadi Kepala Sekolah karena salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah
pernah menjadi wakil kepala sekolah. Selain sebagai batu loncatan, jabatan
wakil kepala sekolah mempunyai nilai yang sama dengan 12 jam mengajar. Jadi, seorang
wakil kepala sekolah hanya mempunyai kewajiban mengajar 12 jam dari 24 jam
mengajar wajib. Bagi seorang guru yang kekurangan jam mengajar, hal ini bisa
menjadi alternatif untuk memenuhi jumlah jam mengajar wajib agar tunjangan
sertifikasi guru bisa tetap lancar.
Untuk menjabat wakil kepala sekolah, biasanya disesuaikan dengan kemampuannya. Misalnya, guru yang mempunyai pengalaman berorganisasi, dekat
dengan siswa dan tahu tentang kegiatan siswa maka akan diangkat menjadi wakil
kepala urusan kesiswaan. Guru yang mengetahui tentang jenis-jenis sarana dan
prasarana sekolah, harga barang, dan juga bangunan sekolah maka akan diangkat
menjadi wakil kepala urusan sarana dan prasarana. Guru yang mempunyai kemampuan
human relation, komunikasi yang baik, suka traveling dan suka kuliner akan
diangkat menjadi wakil kepala urusan Hubungan Masyarakat. Sedangkan guru yang
mempunyai keahlian lebih di bidang pedagogik, bisa membuat perangkat
pembelajaran dengan baik, lulus UKG dan lulus evadir akan diangkat menjadi wakil
kepala urusan kurikulum.
Menurut isu yang beredar, minggu-minggu ini akan
dilaksanakan seleksi oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, para guru menunggu-nunggu panggilan
sambil berdebar-debar.
Namun demikian, aku bukan termasuk orang yang berdebar-debar. Menurut DUK, aku masih jauh di bawah. Golonganku juga
masih III/b. Lagi pula, syarat-syarat lainnya tak ada yang pas bagiku:
- untuk menjadi Wakil kepala urusan kesiswaan: aku tak pernah menjadi pengurus organisasi apapun kecuali anggota.
- untuk menjadi Wakil kepala urusan sarana dan prasarana: aku tidak begitu tahu sarana prasarana sekolah dan harga-harganya. Yang kutahu hanya harga sprei (kan aku jualan sprei).
- untuk menjadi Wakil kepala urusan hubungan masyarakat: aku orang rumahan dan tak suka traveling. Dalam hal kuliner, aku juga berprinsip aswaja (asal wareg saja), hanya bisa membedakan makanan enak dan tidak enak melalui rasa ke-asin-an dan tidak. Dan sampai kini masih takut mendatangi warung makan yang memampang banyak foto artis dan pejabat. Biasanya terkenal dan mahal.
- untuk menjadi Wakil kepala urusan kurikulum: semua guru yang bergelar S.Pd. telah mendapat mata kuliah pedagogik yang matang. Sedangkan aku bergelar S.S. yang hanya tahu sedikit tentang pedagogik. Buktinya UKG-ku hanya memperoleh nilai 58. Memprihatinkan. Tentang kurikulum, semua orang tahu, aku ikut evadir karena tak sanggup membuat perangkat.
Jadi, jangan berharap mendapat panggilan untuk duduk di jajaran
kabinet baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar