alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar

Selasa, 24 Mei 2016

KABINET BARU

Tahun pelajaran 2015 / 2016 akan segera berakhir dan tahun pelajaran baru akan segera  tiba. Di tahun ini, ada dua wakil kepala yang memasuki masa purna tugas yaitu wakil kepala urusan hubungan masyarakat dan urusan sarana prasarana. Pengangkatan wakil kepala sekolah adalah hak prerogatif Kepala Sekolah, tapi sesuai dengan adat dan kebiasaan di sekolahku, pengangkataan wakil kepala sekolah dilakukan sesuai DUK (Daftar Urut Kepangkatan). Setelah 3 tahun, wakil kepala sekolah lama akan digantikan oleh orang lain yang DUK-nya berada di bawahnya dan telah mempunyai golongan III/c . Dengan sistem ini, semua guru mempunyai kesempatan untuk menjadi wakil kepala sekolah. Tinggal menunggu waktu.

Menjadi wakil kepala sekolah merupakan batu loncatan untuk menjadi Kepala Sekolah karena salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah pernah menjadi wakil kepala sekolah. Selain sebagai batu loncatan, jabatan wakil kepala sekolah mempunyai nilai yang sama dengan 12 jam mengajar. Jadi, seorang wakil kepala sekolah hanya mempunyai kewajiban mengajar 12 jam dari 24 jam mengajar wajib. Bagi seorang guru yang kekurangan jam mengajar, hal ini bisa menjadi alternatif untuk memenuhi jumlah jam mengajar wajib agar tunjangan sertifikasi guru bisa tetap lancar.

Untuk menjabat wakil kepala sekolah, biasanya disesuaikan dengan kemampuannya. Misalnya, guru yang mempunyai pengalaman berorganisasi, dekat dengan siswa dan tahu tentang kegiatan siswa maka akan diangkat menjadi wakil kepala urusan kesiswaan. Guru yang mengetahui tentang jenis-jenis sarana dan prasarana sekolah, harga barang, dan juga bangunan sekolah maka akan diangkat menjadi wakil kepala urusan sarana dan prasarana. Guru yang mempunyai kemampuan human relation, komunikasi yang baik, suka traveling dan suka kuliner akan diangkat menjadi wakil kepala urusan Hubungan Masyarakat. Sedangkan guru yang mempunyai keahlian lebih di bidang pedagogik, bisa membuat perangkat pembelajaran dengan baik, lulus UKG dan lulus evadir akan diangkat menjadi wakil kepala urusan kurikulum.

Menurut isu yang beredar, minggu-minggu ini akan dilaksanakan seleksi oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, para guru menunggu-nunggu panggilan sambil berdebar-debar.

Namun demikian, aku bukan termasuk orang yang berdebar-debar. Menurut DUK, aku masih jauh di bawah. Golonganku juga masih III/b. Lagi pula, syarat-syarat lainnya tak ada yang pas bagiku: 
  1. untuk menjadi  Wakil kepala urusan kesiswaan: aku tak pernah menjadi pengurus organisasi apapun kecuali anggota. 
  2. untuk menjadi  Wakil kepala urusan sarana dan prasarana: aku tidak begitu tahu sarana prasarana sekolah dan harga-harganya. Yang kutahu hanya harga sprei (kan aku jualan sprei).
  3. untuk menjadi  Wakil kepala urusan hubungan masyarakat: aku orang rumahan dan tak suka traveling. Dalam hal kuliner, aku juga berprinsip aswaja (asal wareg saja), hanya bisa membedakan makanan enak dan tidak enak melalui rasa ke-asin-an dan tidak. Dan sampai kini masih takut mendatangi warung makan yang memampang banyak foto artis dan pejabat. Biasanya terkenal dan mahal.
  4. untuk menjadi  Wakil kepala urusan kurikulum: semua guru yang bergelar S.Pd. telah mendapat mata kuliah pedagogik yang matang. Sedangkan aku bergelar S.S. yang hanya tahu sedikit tentang pedagogik. Buktinya UKG-ku hanya memperoleh nilai 58. Memprihatinkan. Tentang kurikulum, semua orang tahu, aku ikut evadir karena tak sanggup membuat perangkat.

Jadi, jangan berharap mendapat panggilan untuk duduk di jajaran kabinet baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar