alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar

Rabu, 24 Agustus 2016

DILARANG BERMAIN POKEMON GO

Pokemon go memang membuat heboh. Tak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, game berbasis GPS ini sedang mewabah. Berbagai efek baik yang posisif maupun negatif menjadi perdebatan para pakar pendidikan, sosiologi, anak dan teknologi informatika.

Berbagai kejadian akibat permainan ini menjadi berita hangat di berbagai media. Tentu saja, efek negatif lebih menjadi santapan lezat. Ada yang ditembak karena memasuki pekarangan orang, ada menerobos keamanan, ada yang tertabrak mobil, motor atau becak. Tak mengherankan, ibu-ibu yang punya anak kecil dan remaja sangat khawatir. Padahal yang bermain Pokemon Go adalah suaminya.

Para pejabat pemerintah juga ikut heboh menanggapi perkembangan game ini. Pihak istana merdeka di Ibukota memasang larangan bagi pemain game ini untuk tidak memasuki area istana.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk bermain Pokemon Go.  Larangan itu tertuang dalam edaran bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 yang diteken pada 20 Juli lalu. Ada dua alasan soal larangan ini: selain karena "berbahaya bagi keamanan pemerintah", alasan lain adalah demi menjaga produktivitas dan disiplin pegawai.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah larangan bermain gim Pokemon Go bagi anggota Polri yang sedang bertugas. Hal tersebut karena dikhawatirkan mengganggu kinerja anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Surat Telegram Nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya gim Pokemon Go, di antaranya berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go karena pemain harus berkonsentrasi menatap layar ponsel sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Tak ketinggalan Bupati Batang. Surat edaran bupati nomor 420/SE/1063/2016 tertanggal 20 Jul 2016 tentang Larangan bermain aplikasi Pokemon Go bagi Siswa-Siswi di Kabupaten Batang. Dengan alasan mengganggu konsentrasi dan mengganggu pemanfaatan ruang publik, maka Bupati Batang melarang siswa-siswi di Kabupaten Batang untuk bermain aplikasi Pokemon Go dan dihimbau untuk memilih aplikasi permainan yang lebih aman, lebih bermanfaat, dan lebih bernilai edukatif. Bapak Bupati juga menghimbau kepada kepala UPTD, kepala SMP, SMA dan tenaga kependidikan serta orag tua agar dapat memberi penjelasan, bimbingan, arahan dan pendampingan agar anak dapt memilih dan memperoleh permainan yang jauh lebih aman dan lebih bermanfaat bagi pendidikan anak.

Larangan ini tentu saja menutup kesempatanku untuk menikmati asyiknya mencari PokeBall, mendeteksi Pokestop, menemukan  Pokemon tipe Grass, Fighting, dan Bug, mencari Eggs dan Razz Berry. Padahal sejak pertama kali mendengar hebohnya game ini, aku pingin sekali mencoba setelah bertahun-tahun hanya tahu Solitaire dan Zuma.


Kira-kira kapan larangan ini dicabut ya?







Tidak ada komentar:

Posting Komentar