Pokemon
go memang membuat heboh. Tak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, game berbasis
GPS ini sedang mewabah. Berbagai efek baik yang posisif maupun negatif
menjadi perdebatan para pakar pendidikan, sosiologi, anak dan teknologi
informatika.
Berbagai
kejadian akibat permainan ini menjadi berita hangat di berbagai media. Tentu
saja, efek negatif lebih menjadi santapan lezat. Ada yang ditembak karena
memasuki pekarangan orang, ada menerobos keamanan, ada yang tertabrak mobil, motor atau becak. Tak
mengherankan, ibu-ibu yang punya anak kecil dan remaja sangat khawatir. Padahal
yang bermain Pokemon Go adalah suaminya.
Para
pejabat pemerintah juga ikut heboh menanggapi perkembangan game ini. Pihak
istana merdeka di Ibukota memasang larangan bagi pemain game ini untuk tidak
memasuki area istana.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk bermain Pokemon Go. Larangan itu tertuang dalam edaran bernomor
B/2555/M.PANRB/07/2016 yang diteken pada 20 Juli lalu. Ada dua alasan soal
larangan ini: selain karena "berbahaya bagi keamanan pemerintah",
alasan lain adalah demi menjaga produktivitas dan disiplin pegawai.
Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah larangan bermain gim
Pokemon Go bagi anggota Polri yang sedang bertugas. Hal tersebut karena
dikhawatirkan mengganggu kinerja anggota Polri dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Dalam Surat Telegram Nomor STR/533/VII/2016
tertanggal 19 Juli 2016 disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya gim
Pokemon Go, di antaranya berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go
karena pemain harus berkonsentrasi menatap layar ponsel sehingga sulit
berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Tak
ketinggalan Bupati Batang. Surat edaran bupati nomor 420/SE/1063/2016
tertanggal 20 Jul 2016 tentang Larangan bermain aplikasi Pokemon Go bagi
Siswa-Siswi di Kabupaten Batang. Dengan alasan mengganggu konsentrasi dan
mengganggu pemanfaatan ruang publik, maka Bupati Batang melarang siswa-siswi di
Kabupaten Batang untuk bermain aplikasi Pokemon Go dan dihimbau untuk memilih
aplikasi permainan yang lebih aman, lebih bermanfaat, dan lebih bernilai
edukatif. Bapak Bupati juga menghimbau kepada kepala UPTD, kepala SMP, SMA dan
tenaga kependidikan serta orag tua agar dapat memberi penjelasan, bimbingan,
arahan dan pendampingan agar anak dapt memilih dan memperoleh permainan yang
jauh lebih aman dan lebih bermanfaat bagi pendidikan anak.
Larangan
ini tentu saja menutup kesempatanku untuk menikmati asyiknya mencari PokeBall,
mendeteksi Pokestop, menemukan Pokemon tipe Grass, Fighting, dan Bug,
mencari Eggs dan Razz Berry. Padahal sejak pertama kali mendengar
hebohnya game ini, aku pingin sekali mencoba setelah bertahun-tahun hanya tahu Solitaire
dan Zuma.
Kira-kira
kapan larangan ini dicabut ya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar