alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar

Minggu, 14 Juni 2015

MENJADI PEGAWAI PROVINSI

UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah disahkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Di dalamnya terdapat perincian pembagian urusan Pemerintahan bidang pendidikan. Salah satunya adalah sub urusan manajemen pendidikan yang berisi :

a.    penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b.   pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi; dan
c.    pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten kota.

Dengan berlakunya undang-undang tersebut, semua guru di sekolah menengah dan sekolah khusus di wilayah Jawa Tengah dikabarkan akan menjadi pegawai provinsi. Walaupun realisasi undang-undang ini masih dalam tahap proses tapi undang-undang ini disambut gembira oleh para guru sekolah menengah termasuk aku karena kami akan menjadi pegawai provinsi dan tidak lagi menjadi pegawai kabupaten/ kota. Dengan menjadi pegawai provinsi, kami berharap kesejahteraan kami akan lebih meningkat.

Sudah diketahui umum bahwa pegawai pemerintah provinsi Jawa Tengah mempunyai hak untuk memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan Pemprov Jateng awalnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2014 tentang besarnya TPP Pemprov Jateng yang berlaku sejak bulan September 2014 yaitu sebagai berikut:


Menggiurkan bukan ?

3 komentar: