UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah disahkan pada
tanggal 2 Oktober 2014. Di dalamnya terdapat perincian pembagian urusan Pemerintahan
bidang pendidikan. Salah satunya adalah sub urusan manajemen pendidikan yang berisi
:
a. penetapan standar nasional pendidikan
dan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. pengelolaan pendidikan menengah dan
pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi; dan
c. pengelolaan pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten
kota.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, semua guru di sekolah
menengah dan sekolah khusus di wilayah Jawa Tengah dikabarkan akan menjadi pegawai provinsi. Walaupun realisasi
undang-undang ini masih dalam tahap proses tapi undang-undang ini disambut
gembira oleh para guru sekolah menengah termasuk aku karena kami akan menjadi
pegawai provinsi dan tidak lagi menjadi pegawai kabupaten/ kota. Dengan menjadi
pegawai provinsi, kami berharap kesejahteraan kami akan lebih meningkat.
Sudah diketahui umum bahwa pegawai pemerintah provinsi Jawa
Tengah mempunyai hak untuk memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan Pemprov Jateng awalnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2014 tentang besarnya TPP Pemprov Jateng yang berlaku sejak bulan September 2014 yaitu sebagai berikut:
Menggiurkan bukan ?
opo tenan ? paling nggo iming - iming thok
BalasHapusKabarnya gitu. Realisasinya ? Tunggu saja.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus