“Siaaap grak !”
“Setengah lengan
lencang kanaaaan....grak!”
“Berhitung...mulai!”
“Kepada pembina
apel, hormaaat...grak!”
“Tegaaap....grak!”
“Istrahat di
tempaaat...grak!”
Itulah aba-aba yang
kudengar setiap pagi sebelum mendengarkan amanat dari pembina apel dan
setelahnya diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh pembina apel.
“Siaaap...grak!”
“Kepada pembina
apel hormaaat...grak!”
“Tegaaak...grak!”
“Tanpa
peghormatan, bubar barisaan... jalan!”
Apel pun selesai.
Sudah seminggu
ini semua guru dan staf Tata Usaha di sekolahku mengikuti apel pagi. Konsekuensi
menjadi pegawai provinsi adaalah seluruh guru dan karyawan SMA di seluruh Jawa
Tengah harus mengikuti aturan yang dibuat oleh provinsi. Di dalam surat edaran
Sekretaris Daerah Jawa Tengah nomor 865/00960 tentang Penataan pendayagunaan
sumber daya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tertanggal 23 Januari 2003 dan Surat
Gubernur Jawa Tengah nomor 865/16312 tanggal 17 Desember 2002 perihal Pembinaan
Disiplin Pegawai dinyatakan bahwa kegiatan apel pagi dan apel sore merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pada jam kerja Pegawai
Negeri Sipil, sehingga kehadiran Pegawai Negeri Sipil tepat waktu pada kegiatan
apel pagi dan apel sore merupakan wujud ketaatan pada ketentuan jam kerja
Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan
apel pagi secara bersama dilaksanakan tepat pada jam 07.00 WIB, sedangkan apel
sore di ruangan dilaksanakan pada jam 15.25 WIB dan didukung dengan daftar hadir.
Walaupun
peraturan tersebut telah lama dibuat, namun karena guru dan tenaga kependidikan
di SMA baru beralih menjadi pegawai provinsi maka aturan provinsi tidak serta
merta dilaksanakan secara keseluruhan. Pelaksanaan aturan tersebut dilaksanakan
secara bertahap karena status guru SMA/SMK menjadi pegawai provinsi masih dalam
masa peralihan.
Setelah apel pagi
selesai, Bu Yeni mendekatiku.
“Pak, jangan lupa
notulen apel paginya dibuat!”
“Waduh.... sudah
lupa tadi pembina apelnya ngomong apa.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar